A. Dasar Pemikiran
Dewasa ini industri
pertambangan menjadi komoditi favorit para investor asing maupun lokal dalam
mengeksploitasi hasil alam demi kepentingan tuntutan modernisasi global. Secara
tidak langsung kegiatan pertambangan yang di lakukan mempunyai dampak positif
serta dampak negatif bagi daerah dan masyarakat lingkar tambang, kecendrungan
akan dampak yang terjadi menggiring terciptanya interkoneksi sosial yang
terjalin antara pemerintah, perusahaan pertambangan, dengan masyarakat lingkar
tambang. Interpretasi dari kegiatan pertambangan membawa perubahan signifikan
yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar dengan merujuk pemenuhan
fasilitas publik, serapan tenaga kerja bagi masyarakat lokal, penambahan devisa
negara maupun lokal serta dampak negatif yang di akibatkan langsung oleh proses
pertambangan tersebut.
Ironisnya kebanyakan
masyarakat lingkar pertambangan menganggap pihak perusahaan maupun pemerintah
sebagai penguasa dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya melaksanakan
kewajibannya terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan iklim
fenomena sosial yang makin tergerus ke arah konflik yang tidak terselesaikan.
Dengan di dasari
kepentingan bersama antara pihak pemerintah, perusahaan pertambangan dan
masyarakat lingkar pertambangan maka perlu adanya rekonsiliasi demi menciptakan
stabilitas sosial pada wilayah lingkar pertambangan, dengan mengadakan
negosiasi maupun loby yang mengarah kepada kesepakatan bersama tanpa mencidrai
semua pihak.
Rekonsiliasi dengan
menyelesaikan perbedaan hak dan kewajiban menjadi barometer solusi taktis dalam
meredam realitas konflik yang terjadi pada wilayah lingkar tambang demi
mencapai kesjahteraan bersama, bukan milik individu maupun kelompok tertentu
dengan menghalalkan bonefit dari konflik yang terjadi
Atas dasar pemikiran
tersebut di atas kami memandang perlu di adakan rekonsiliasi dengan perundingan
kembali serta pentingnya sosialisasi pada masyarakat lingkar tamban.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
dasar pemikiran
yang dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan
yang terjadi yaitu :
1. Bagaimana
pihak perusahaan membangun pencitraan terhadap masyarakat sekitar tambang ?
2. Apa
yang harus di lakukan pihak perusahaan dan masyarakat sekitar peretambangan
dalam merekonsiliasi masalah interkoneksi sosial yang terjadi ?
3. Bagaimana
perusahaan tambang memperbaiki pencitraan yang buruk di mata masyarakat selama
ini ?
4. Tindakan
– tindakan apa yang dilakukan perusahaan untuk mengantisipasi persoalan
tersebut ?
C. Maksud Dan
Tujuan
Sehubungan dengan rumusan masalah
yang telah dikemukakan diatas, maka tujuan diadakan seminar nasional
pertambangan ini adalah, agar kiranya perusahaan tambang yang sekarang ini bisa
lebih memperhatikan apa yang sekiranya harus dilakukan perusahaan-perusahaan
tambang terhadap masyarakat di sekitar tambang, seperti memperbaiki jalan yang
rusak dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang sawah, kebun, dan
peternakannya rusak karena aktifitas penambangan ataupun limbah tambang yang
secara sengaja atau tidak sengaja mencemari lingkungan di sekitar daerah
tambang
D. Nama Kegiatan
Nama kegiatan
ini adalah“SEMINAR
NASIONAL PERTAMBANGAN”
E.Tema Kegiatan
“REKONSILIASI
PERUSAHAAN TAMBANG DENGAN MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG”
G. Penyelenggara kegiatan
Peserta dari kegiatan
ini di maksimalkan 300 orang, dengan rincian sebagai berikut :
-
Instansi Pemerintah
-
Perusahaan Pertambangan BUMN Dan Swasta
-
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
-
Legislatif
-
Mahasiswa (I) Jurusan Teknik Pertambangan se Indonesia
-
SMK Jurusan Teknik Pertambangan se Indonesia.