left .

widgeo.net

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 17 Agustus 2014

KESALAHAN BERPIKIR

Berfikir merupakan aktifitas otak , maka berfikir akan menentukan apa tindakan kita selanjutnya, disini dijelaskan beberapa kesalahan berfikir yang akan berefek pada tindakan kita.
Menurut Jalaluddin Rakhmat ada tujuh kesalahan berfikir:

1. Fallacy of Dramatic Instance
Fallacy of dramatic instance berawal dari kecendrungan orang untuk melakukan apa yang dikenal dengan over-generalisation. Yaitu, penggunaan satu dua kasus untuk mendukung argumen yang bersifat general atau umum. Kerancuan berfikir semacam ini banyak terjadi dalam berbagai telaah social. Argument yang overgeneralized ini biasanya agak sulit dipatahkan. Karena, satu-dua kasus rujukan itu seringkali diambil dari pengalaman pribadi seseorang (individual’s personal experience). Contoh supaya lebih memudahkan kita memahami Fallacy of dramatic instance ini:
Joni adalah mahasiswa UGM
Dedi adalah mahasiswa UGM
Joni berperangai jelek
Jadi, dedi juga berperangai jelek
(karena keduanya mahasiswa UGM)
Kadang-kadang, overgeneralisasi terjadi dalam pemikiran kita saat memandang seseorang, sesuatu, atau tempat. Padahal, orang itu selalu berubah, sehingga hal yang sama tidak bisa kita terapkan pada orang yang sama terus menerus dan selamanya.
2. Fallacy of Retrospective Determinism
Istilah yang panjang ini sebetulnya hanya untuk menjelaskan kebiasaan orang yang menganggap masalah sosial yang sekarang terjadi sebagai sesuatu yang secara historis memang selalu ada, tidak bisa dihindari, dan merupakan akibat dari sejarah yang cukup panjang. Determinism selalu saja lebih memperhitungkan masa silam ketimbang masa mendatang.
Misalnya, ada sesuatu masalah sosial yang bernama pelacuran alias prostitusi. Sebagian orang mengatakan: “ mengapa pelacuran itu harus dilarang? Sepanjang sejarah pelacuran itu ada dan tidak bisa dibasmi. Oleh karena itu, yang harus kita lakukan bukan menghilangkan pelacuran, melainkan melokalisasikannya agar terhindar dari dampak-dampak yang tidak diinginkan. Karena, sekali lagi, pelacuran itu sudah ada sepanjang sejarah.”
Dengan demikian, cara berfikir ini selalu mengambil acuan “kembali ke belakang” atau “sistem”. Karena itu, kesalahan berfikir ini disebut restrospective (melihat kebelakang). Determinisme restrospektif adalah upaya kembali pada sesuatu yang seakan-akan sudah ditentukan (determined) di dalam sejarah yang telah lalu.
Contoh lainnya adalah perkara kemiskinan. Orang yang berpendirian seperti di atas, akan mengatakan bahwa kemiskinan sudah ada sepanjang sejarah. Dari dulu ada orang kaya dan miskin. Mengapa orang sekarang mesti rebut-ribut memeberantas kemiskinan. Padahal, kemiskinan tidak bisa diberantas, sudah ada sejak jaman dahulu . ini juga termasuk kesalahan berfikir Karena selalu melihat kebelakang.
3. Post Hoc Ergo Prropter Hoc
Istilah ini berasal dari bahasa latin: post artinya sesudah; hoc artinya demikian; ergo artinya karena itu; propter artinya disebabkan; dan hoc artinya demikian. Singkatnya: sesudah itu-karena itu-oleh sebab itu. Jadi, apabila ada peristiwa yang terjadi dalam urutan temporal, maka kita menyatakan bahwa yang pertama adalah sebab dari yang kedua. Misalnya si X datang sesudah Y . maka X dianggap sebagai sebab dan Y sebagai akibat. Alasannya apa? Karena, urut-urutan waktunya begitu. Misalkan ada orangtua yang lebih mencintai seorang anak dibandingkan anak yang lain hanya karena orangtua itu kebetulan naik pangkat atau ekonominya menjadi menjadi lebih stabil setelah memperoleh anak kesayangannya itu. Dulu, ketika zaman anak pertama, orangtua ini sengsara. Maklum, kehidupan berkembang. Tapi, malangnya, yang kena getah malah anak pertama. Orangtua itu berkata: “ ini anak membawa sial. Dulu, zaman anak ini saya sengsara. Nah, anak saya yang terakhir ini  yang membawa keberuntungan.” Lagi-lagi, itu adalah contoh post hoc ergo propter hoc.
4. Fallacy of Misplaced Concretness
Misplaced berarti salah telak. Concretness artinya kekonkretan. Jadi, kesalahan berfikir ini muncul karena kita mengkonkretkan sesuatu yang pada  hakikatnya abstrak. Misalnya, mengapa orang Islam secara ekonomi dan politik lemah? Mengapa kita tidak bisa menjalankan syariat Islam dengan baik? Lalu ada orang menjawab : “kita hancur karena kita berada pada satu sistim jahiliyah. Kita hancur karena ada thagut yang berkuasa.” Tetapi, sistem jahiliyah dan thagut itu adalah dua hal yang abstrak. Sehingga jika jawabannya  seperti itu, lalu apa yang bisa kita lakukan? Kita harus mengubah sistem! Tetapi, “siapa” system itu? Sistem yang abstrak itu kita pandang sebagai sesuatu yang konkret.
Dalam istilah logika, kesalahan seperti di atas itu disebut reification. Yaitu, menganggap real sesuatu yang sebetulnya hanya berada dalam pikiran kita.
5. Argumentum ad Verecundiam
Berargumen dengan menggunakan otoritas, walaupun otoritas itu tidak relevan atau ambigu. Kata-kata di atas memang abstrak semua: otoritas;relevan; dan ambigu. Otoritas itu sesuatu atau seseorang yang sudah diterima  kebenarannya secara mutlak, seperti Al-Qur’an dan Rasulullah Saw.
Ada orang yang menggunakan otoritas untuk membela paham dan kepentingannya sendiri. Dengan mengutip suatu peristiwa dalam sirah (perjalanan) Nabi, dia bermaksud membenarkan paham dan kepentingannya sendiri. Padahal, peristiwa yang dikutipnya itu belum tentu relevan dengan maslah atau tema yang sedang dibincangkan.
6. Fallacy of Composition
Fallacy of Composition adalah dugaan bahwa terapi yang berhasil untuk satu orang pasti juga berhasil untuk semua orang.

Sebagai contoh, di suatu kampung ada yang memelihara ayam. Ayam petelur negeri itu berhasil mendatangkan uang banyak bagi pemiliknya. Melihat itu, dengan serta-merta penduduk kampung menjual sawahnya untuk dijadikan modal bisnis ayam petelur. Akibatnya, semua penduduk kampung itu bangkrut lantaran merosotnya permintaan dan membanjirnya pasokan barang...

Senin, 04 Agustus 2014

KESALAHAN BERPIKIR ALA KANG JALAL Oleh : Umar Saleh.


Dalam setiap transformasi social yang terjadi dimasyarakat dibutuhkan seorang pemikir yang dapat menggerakkannya. Para pemikir yang mempunyai idea masing-masing tidak hanya mampu melontarkan ide-ide bagi transformasi juga mampu mensosialisasikan buah pikirannya tersebut kepada masyarakat. Kita sebagai mahasiswa yang mengklaim diri sebagai kaum intetelektual sepantasnya untuk berfikir bagaimana melakukan transformasi diri serta transformasi social menuju kearah yang jauh lebih baik. Untuk mencapai hal tersebut kita harus menghindari berbagai kesalahan berfikir yang mengakibatkan gagalnya kita dalam berfikir. Berikut kesalahan berfikir tersebut.

Kesalahan-Kesalahan Berpikir.

1. Fallacy of Dramatic Instance
 berawal dari kecenderungan orang untuk melakukan apa yang dikenal dengan over-generalisatuon. Yaitu, penggunaan satu-dua kasus untuk mendukung argumen yang bersifat general atau umum. Seringkali kesimpulan itu merujuk pada pengalaman pribadi seseorang.
Contoh dari kesalahan berpikir ini adalah sekarang banyak orang miskin di Indonesia. Berdasarkan kenyataan ini, muncul teori bahwa kemiskinan disebabkan oleh struktur ekonomi yang timpang. Lalu ketimpangan ini lantas disebut sebagai teori ‘kemiskinan struktural’.
Namun teori ini dibantah oleh contoh lain. Seorang buruh dengan penghasilan kecil namun punya semangat kewirausahaan tinggi, tekun, dan tabah, akhirnya menjadi pengusaha rokok yang besar. Artinya, setiap orang yang mau tekun bekerja keras seperti pengusaha rokok itu, pasti akan menjadi pengusaha besar atau konglomerat.
Itulah akibat dari over-generalisatuon dari sebuah pengalaman pribadi terhadap kasus-kasus yang lebih luas cakupannya.

2. Fallacy of Retrospective Determinism.
atau dapat dijelaskan sebagai kebiasaan masyarakat yang menganggap masalah sosial yang sekarang terjadi sebagai sesuatu yang secara historis memang selalu ada, tidak bisa dihindari, dan merupakan akibat dari sejarah yang cukup panjang. Cara berpikir nin selalu mengacu pada “kembali ke belakang” atau “historis”. Atau secara jelasnya disebutkan sebagai upaya kembali pada sesuatu yang seakan-akan sudah ditentukan dalam sejarah masa lalu.
Contohnya adalah kemiskinan. Orang menganggap bahwa kemiskinan adalah bagian dari isi sejarah. Dari dulu ada orang kaya dan miskin. Mengapa orang sekarang harus meributkan pemberantassan kemiskinan. Padahal kemiskinan tidak bisa diberantas, karena sudah ada sejak dulu.

3. Post Hoc Ergo Propter Hoc
atau sesudah itu- karena itu- oleh sebab itu. Bila ada peristiwa yang terjadi dalam urutan temporal, maka dapat dinyatakan bahwa yang pertama adalah sebab dari yang kedua.
Sebagai contoh, ada orang tua yang lebih cinta pada seorang anaknya dibanding anaknya yang lain hanya karena ia kebetulan naik pangkat atau ekonominya menjadi stabil setelah mendapat anak kesayangannya itu.

4. Fallacy of Misplaced Concretness 
adalah kesalahan berpikir yang muncul karena kita mengkonkretkan sesuatu yang sebenarnya adalah abstrak. Atau dapat dikatakan sebagai menganggap real seuatu yang sebetulnya hanya ada dalam pikiran kita.

5. Argumentum ad Verecundiam
 ialah berargumen dengan menggunakan otoritas, walaupun otoritas itu tidak relevan atau ambigu.
Ada beberapa orang yang menggunakan otoritas untuk membela paham dan kepentingannya sendiri. Misalnya dari suatu peristiwa dalam perjalanan Nabi, ia bermaksud membenarkan paham dan kepentingannya sendiri. Padahal peristiwa tersebut belum tentu relevan dengan masalah atau tema yang sedang diperbincangkan.

6. Fallacy of Composition
 adalah dugaan bahwa terapi yang berhasil untuk satu orang pasti juga berhasil untuk semua orang.
Sebagai contoh, di suatu kampung ada yang memelihara ayam. Ayam petelur negeri itu berhasil mendatangkan uang banyak bagi pemiliknya. Melihat itu, dengan serta-merta penduduk kampung menjual sawahnya untuk dijadikan modal bisnis ayam petelur. Akibatnya, semua penduduk kampung itu bangkrut lantaran merosotnya permintaan dan membanjirnya pasokan barang.


7. Circular Reasoning
 artinya pemikiran yang berputar-putar, menggunakan kesimpulan untuk mendukung asumsi yang digunakan lagi untuk menuju kesimpulan semula.

Minggu, 03 Agustus 2014

Carita: NOK A IRE IT A

(NOOOO..... TEDEE.....) No wyol piso a no gete a npiri i…. Mbe Nok a ntolon na wot paga li a se no moro a na nufi se bese ti bo nimtol le. Nok ja no ntolon fare no na nikleley nya ta. "E... fate moro wyo ja bo tpake it calna karung re kameja karung bo tigo na Surabaya a la mpiniwyo si a rikewleit e." Mbe It a nlongo mbe fare no ncegat Nok a nya. "Yekke... macang fate Nok ti au ta ge mpiniwyo si a bo rikewle au a". Nok ja no npey fate no nlongo pa, mbe nniyo nconglo nya, "E... fate moro wyo ja bo tpake it calna karung re kameja karung bo tigo na Surabaya a la mpiniwyo si a rikewleit e." It a e ma nte su pa, i e ma te nniyo nconglo nya ta "Yekke... macang fate Nok ti au ta ge mpiniwyo si a bo rikewle au a". Nok a no ncawang mbe fare nyele It a mpop be nispakali mbe nafat to pae. Mbe Nok a nui, "Mcopo, mcopo la fare balat ja nniy fare mimyat se." It a nconglo i, "Coba lama bo tem?" Mbe Nok a nispakal mbe nafata noto. Nok a komo metlu a nafata ndimi to mbe nu It a, "Mcopo to e la agyeg balat ja nniy fare mimyat se". It a e ma nte su pa, "Coba lama bo tem?" Mbe no Nok a igye re komo a nafata ndimi to fare mbe npe nfene ponco meco pinem to, mbe It a npeyi to pa e, nakabata to "Miw lama", nniyo Nok a nconglo, "Gete nnaw". It a ntahani se rombe miw a nyol si fare Nok a npe nfene ponco meco pinem to se, mbe fare nimbos se nmoti nonco ntingil.

Selasa, 10 Juni 2014

Weda Bay Nickel Dan Kehadirannya Di Bumi Halmahera Tengah.

Negara Indonesia merupakan salah satu Negara yang kaya dengan adanya sumberdaya alam yang saat melimpah. Dimana Kab. Halmahera Tengah merupakan salah satu Kabupaten di Propinsi Maluku Utara di bagian Timur Indonesia yang kaya akan sumberdaya alam tersebut. baik sumberdaya hayati (renewable resaurce) maupun sumberdaya mineral non hayati (non renewable resaurce) yang sekali dikelola maka akan habis dan tidak bisa kembali lagi, sekalipun kembali namun membutuhkan rentan waktu yang cukup lama. maka dalam hal ini Pemerintah Pusat melalui Otonomi Daerah menyerahkan pada setiap Daerah untuk mengatur wilayahnya dengan membuat suatu Program dimana dalam Program tersebut untuk meningkatkan kualitas sumberdaya Manusia yang kompoten yang bisa menjawab perkembangan teknologi dan Industri pertambangan dimasa kini dan akn datang dan tetap berpegang pada prinsip kemaslahatan ummat dengan Mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 tentang Bumi air serta kekayaan alam yang terkandung di wilayah Indonesia dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya unntuk kesejahteraan dan kemakmuran Rakyat. 

Kakayaan Alam Halmahera Tengah saat ini khususnya di Bidang Pertambangan menjadi sumber Perhatian bagi Pengusaha Tambang untuk berinvestasi di Daerah ini. mengingat sisi lain Kekayaan Halmahera Tengah juga menyimpan sejuta kearifan budaya Lokal, Pariwisata, Pertanian, Perikanan dan tidak kala pentingnya adalah kuliner Negeri ini. Hal tersebut dapat dijadikan Magnet untuk bagaimana menarik Para Investor baik Lokal maupun Manca Negara untuk berdatangan dan mengunjungi Negeri ini. Keunggulan Sumberdaya Alam halmahera Tengah sudah seharusnya diinvestasikan bukan lagi Halmahera tengah hanya bergantung pada satu Kekayaan saja contohnya di bidang Pertambangan yang menjadi Primadona dan dibanggakan, karena Pertambangan tidak akan mampuh menjawab kebutuhan Masyarakat Halmahera Tengah mengingat Industri ini hanya bertahan dalam waktu yang relatif mengingat akan habis disuatu masa yang akan datang.

PT. Weda bay nickel merupakan salah satu Perusahan Multilateral dalam kategori Kontrak Karya (KK) yang go Internasional dan merupakan Perusahan Patungan/gabungan Saham dari beberpa Perusahan besar dn terdftar di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diantaranya Mitsubishi Corporation 33,4 %, Eramet 66,6 % sebagai pemegang Saham utama yang digabung menjadi Strand Mineral mendominasi 90 % Joint Venture Agreement 10 % milik PT. Aneka Tambang Tbk./BUMN Indonesia. Luas wilayah kuasa Penambangan (KP) dan Kontrak karya (KK) di Propinsi maluku utara didominasi oleh PT. Weda Bay Nickel. Karena Wilayah Eksplorasinya bukan hanya di Kab. Halmahera Tengah melainkan juga beberapa Kab. yang ada di sekitar Halteng. namun kondisi yang demikian bukan berarti semua Lahan yang di Eksplorasi nanti akan tambang menurut data Eksplorasi, sebagian kecil hanya Lokasi-lokasi yang terindikasi adanya Mineral berharga ayng akan di Eksploitasi. Kehadiran Perusahan ini sejak Tahun 1995 untuk Site Halmahera Tengah di Tanjung Ulie Desa Lelilef Kec. Weda Tengah, telah membawa Harapan bagi Masyarakat Lingkar Tambang khususya Masyarakat yang berada dalam Kategori Ring 1 dengan harapan akan menyerap Tenaga Kerja putra/i Daerah dalam mengurangi Pengangguran di wilayah Kab. Halmahera Tengah pada khususnya dan pada umum daerah Ring 2 dan 3 secara Nasional selain Masyarakat Kab. Halmahera Tengah.

Kehadiran PT. Weda Bay Nikel selama 17 tahun Silam dari 1995 hingga saat ini publik mempertanyakan kejelasan Manajementnya. banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai terlalu tertutup akan kejelasan dan kehadiranya di Halmahera Tengah yang pada akhirnya mengundang Pro dan Kontra di Masyarakat Lingkar Tambang, Stageholder Pertambangan dan PT. Weda Bay Nickel sendiri. Yang saya Ketahui ketika kita berinvestasi di Dunia Pertambangan hal yang paling esensial dan butuh perhitungan diatas kertas adalah persoalan Modal untuk bagaimana menekan angka Biaya (Cost) seminimal mungkin dan menekan angka keuntungan (Laba) yang sebesar-besarnya. karena Dunia pertambangan membutuhkan Modal yang besar, dan teknologi canggi dan beresiko tinggi, namun dalam realitasnya berkata lain mulai dari tahun 1995 hingga saat ini PT. Weda Bay Nikel masih tetap berada pada Tahap Prospeksi/penyilidikan umum dan Eksplorasi/pencarian mineral berharga yang hanya mengeluarkan Biaya (Cost) tanpa ada Pemasukan.

Kini menjadi pertanyaan besar untuk patut ditanyakan Perusahan ini memperoleh Biaya dari mana.? Sekalipun perusahan ini adalah banyak Investor yang manamkan Sahamnya namun dalam Analisis Invertasi pertambangan banyak orang meragukan dalam mengambil Kebijakan tersebut, mengingat tahap Eksplorasi masi dikatakan tahap awal karena masih jauh dari Tahap Produksi untuk bagaimana mengekploitasi sumberdaya alam yang ditergetkan data Eksplorasi dan Perhitungan Cadangan wilaya tersebut. dalam hal ini Masyarakat juga harus memahami dan jangan terprofokasi dengan kehadiran Perusahan keberadaannya, karena Eksplorasi dalam Dunia Pertambangan hanya mengeluarkan Biaya tanpa ada pemasukan yang signifikan untuk membiayai segala kebutuhannya dalam menjalankan aktifitasnya, dimana hal ini juga dapat mempengaruhi Penerapan (CSR) Corporate Social Responsibility atau biasa disebut dengan "Pertanggung jawaban Perusahan terhadap Masyarakat" khususnya Masyarakat yang hidup di Area Lingkar Tambang.

Ekspolorasi dalam Kajian Ilmu Pertambangan adalah merupakan kegiatan Lanjutan dari Prospeksi dengan tujuan untuk menentukan secara teliti tentang tempat terindikasi, wilayah penyebaranya dan seberapa besar Cadangan yang terkandung di dalamnya. dimana kegiatan ini lebih difokuskan pada Pencarian Mineral berharga yang disertai dengan Pengambilan data dan Sampel batuan untuk dijadikan bahan penelitian di Preparasi batuan dan Laboratorium Geologi untuk dianalisa, kegiatan ini merupakan penentuan seberapa besar luas wilayah yang nantinya akan dijadikan wilayah Pertambangan, artinya semakin besar lokasi yang di Ekplorasi semakin besar berpotensi semakin luas wilayah Kuasa Penanbangannya (KP) atau Kontrak Karya (KK). dalam perjalanannya Perusahan ini telah dilemah dengan kehadiran UU Mineral dan Batubara (MINER-BA) No. 4 Tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini mentri ESDM untuk seluruh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) disektor Pertambangan, pasalnya Pemerintah juga harus adil dalam membijaki sektor Pertambangan saat ini dalam Menerapkan UU MINER-BA No. 4 Thn 2009, yang disahkan pada Thn 2009 dengan memberikan jangka waktu kepada seluruh Apindo disektor Pertambangan untuk membangun Smelter/pabrik pengolahan sampai pada tahun 2014, penekanannya khusus untuk perusahan yg sudah ada sejak tahun 2009 atau sebelumnya. Pertanyaannya bagaimana dengan Perusahan yang baru hadir di tahun 2010, 2011 dan 2013, waktu mereka untuk membangun Smelter/pabrik pengolahan terlalu singkat atau tidak mencukupi jangka yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat untuk membangun Pabriknya ketika jangka waktu itu betul 5 tahun.
Jadi dalam hal ini Pemerintah harus memberikan Dispensasi waktu atau perpanjangan waktu kepada Perusahan yang baru ada sejak tahun 2010, 2011 dan 2013 untuk segera membangun Pabriknya. disisi lain kehadiranya PT. Weda bay Nikel di tahun 1995 menjadi tantangan terberat bagi Pemerintah dan Masyarakat untuk mendesak pada Perusahan tersebut untuk mengangkat Kaki dari tanah Fagogoru, pasalnya karena Perusahan ini telah memiliki Izin Kontrak Karya (KK) sebelum terbitnya UU MINER-BA di tahun 2009, sehingga Perusahan ini tetap mengacu pada aturan sebelumnya yaitu UU No. 11 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan, terkecuali masa kontrak Karyanya telah habis maka sudah seharus Perusahan ini mengacu pada UU MINER-BA saat ini.

Keberadaan PT. Weda Bay Nickel pada saat ini masih jauh dari target dan rencana Produksi, karena sebuah Perusahan boleh menjalankan aktifitasnya apabila segala Fasilitasnya telah terpenuhi dari tahap demi tahap, artinya dari Tahap Eksplorasi Perusahan ini harus melewati beberapa Tahap kegiatan yaitu Ekslorasi Detail sebagai lanjutan dari Ekslorasi Awal, Fesibility Study/Studi Kelayakan bahwa layak (mineable) atau tidak Layak (an mineable), Evaluasi, Development/Pembangunan sarana dan prasarananya dan masuk pada tahap Eksploitasi atau Produksi. sehingga kejelasannya dapat dibuktikan dan penentuan Master Plan oleh Enginernya dalam membuat Mining Plan/Perencanaan Tambangnya Jelas. sehingga Publik juga tidak meragukan dan target Perusahan ini juga dapat tercapai dan berjalan dengan lancar.

Oleh : Umar Saleh
Mahasiswa Teknik Pertambangan UVRI Makassar

Rabu, 12 Februari 2014

TANTANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI KEDAERAHAN.


Terminologi Dunia Kemahasiswaan sering disebut sebagai Element Stragis dalam mengawal setiap agenda Perubahan Bangsa yang kemudian diberi gelar sebagai Agen Cocial Control, Moral Force dan Agen development. Pemberian gelar ini kiranya singkron dengan sejarah Perjuangan Bangsa, dimana dalam setiap rentetan sejarah perjuangan Bangsa ini, Mahasiswa selalu berdampingan dengan Masyarakat dalam mengawal agenda perubahan tersebut dan reformasi 1998 adalah salah satu bukti yang memberikan Bagaimana rekayasa Kelompok Kemahasiswaan.

Oleh : UMAR SALEH (KETUA UMUM IPMA-HALTENG Makassar) Periode 2014-215
Tentu mahasiswa memiliki daya peran strategis dalam hal pemerataan pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat lokal, terutama di kampung halamannya kelak nanti. Namun hari ini, kesadaran akan tanggungjawab yang demikian, semisal transformasi pola pikir, belum tersentuh secara maksimal, terkhusus organisasi mahasiswa kedaerahan yang secara institusional sebagai wadah mahasiswa dalam hal memfasilitasi peran strategisnya.


Hal tersebut tentu menjadi penting untuk kita garap bersama, dipersiapkan secara cermat dan profesional oleh segenap organisasi mahasiswa kedaerahan. Ini dilakukan guna menunjang, paling tidak mengoptimalkan pembangunan daerah dengan tetap berlandas pada nilai-nilai kedaerahan – nilai budaya. sosial, ekonomi, politik, dan religi, sehingga mampu membangun daerah secara mandiri serta memiliki daya saing dengan daerah lainnya.

Menghadapi tantangan serta peluang semacam itu, maka diperlukanlah sebuah revitalisasi peran fungsional organisasi mahasiswa kedaerahan. Ini dibutuhkan untuk membentuk pelajar dan mahasiswa yang peduli dan bertanggungjawab terhadap pembangunan daerah secara cerdas, kreatif, dan inovatif.

Selain selaku pribadi “utusan” – dalam hal ini diutus oleh keluarga untuk menuntut ilmu dalam rangka meningkatkan taraf hidup, menambah wawasan dan meningkatkan pola pikir, mahasiswa juga punya tanggungjawab untuk bagaimana setelah menyelesaikan kuliahnya, mereka bisa kembali ke rahim di mana ia terlahir dalam rangka membangun daerahnya masing-masing. Baik dari segi sosial, budaya, ekonomi, bahkan dalam hal mentransformasi nilai-nilai yang bisa mengembangkan pola pikir masyarakat luas.

Krisis nasional dalam hal pemerataan pembangunan dan lunturnya budaya lokal hendaknya menyadarkan kita, khususnya mahasiswa yang telah meninggalkan kampung halamannya.

Mereka, katakanlah, pergi merantau untuk menimba ilmu di perguruan tinggi. Mereka tentu patut disadarkan bahwa pemerataan pembangunan dan penguatan budaya-budaya lokal ternyata bukan hanya tanggungjawab pemerintah dan rakyat yang tinggal di daerah tersebut, tetapi juga mahasiswa-mahasiswa daerah itu sendiri yang nota bene merupakan duta rakyat dalam hal memfasilitasi proses transformasi budaya dan teknologi di daerahnya. Hal tersebut harus sepenuhnya kita sadari bersama.
Kenyataan lain yang selayaknya dicermati adalah timbulnya kesadaran mahasiswa sebagai duta masyarakat daerah yang menghimpun diri dalam suatu organisasi kedaerahan. Tentunya mereka semua diharapkan mampu mengobati kegelisahan akan kurangnya peranan mahasiswa dalam membangun daerahnya.

“Terikatnya” mahasiswa dalam suatu organisasi kedaerahan, seperti Ikatan Pelajar Mahasiswa Halmahera Tengah (IPMA-HALTENG) Makassar, baik daerah kabupaten ataupun provinsi yang hingga kini membumi dibeberapa Kota besar diseluruh Jazirah Nusantara ini, hendaknya mampu menyadarkan kita akan arti strategis organisasi kedaerahan dalam mengemban amanah dan cita-cita rakyat untuk membangun daerahnya. Sekaligus, arti penting ini menyadarkan organisasi kedaerahan akan tanggunjawabnya, baik secara moril maupun materil kepada daerahnya masing-masing. (**)

Selasa, 17 Desember 2013

800 RIBU PEKERJA TAMBANG DI INDONESIA TERANCAM JADI PENGANGGURAN GARA-GARA PENERAPAN UU NO. 4 THN 2009 TENTANG MINERAL DAN BATUBARA (MINERBA)

Komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) 2009 terkait larangan ekspor bahan mentah dan kewajiban membangun smelter di 2014 terus menuai pro dan kontra.Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai penerapan UU Minerba 2009 akan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah. Pasalnya selama ini pergerakan ekonomi daerah masih didominasi oleh bisnis pertambangan mineral karena pemegang izin, kontrak karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ada di daerah.


Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur mengungkapkan, pemerintah, pengusaha pertambangan dan anggota parlemen perlu mencari kebijakan tepat sebagai solusi akibat pemberlakuan UU Minerba.
"Penerapan UU Minerba tersebut akan berdampak terhadap penciptaan pengangguran sekitar 800 ribu orang, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bisnis pertambangan tersebut," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/12/2013).
Selain pekerja, lanjut Natsir, imbas pemberlakuan UU Minerba tersebut juga akan dirasakan oleh para kontraktor, suplier, hingga masyarakat sekitar lokasi penambangan mineral dan batubara.
“Kami khawatirkan ada kebangkrutan pengusaha tambang yang tidak bisa mengembalikan pinjaman di bank. Setoran pajak nasional maupun daerah akan berhenti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Natsir berharap agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPR Komisi VI, VII dan XI serta pengusaha tambang minerba dapat duduk bersama mencari solusi yang tidak menekankan pada egoisme institusi masing-masing.
“Program hilirisasi perlu didukung untuk kepentingan nasional, namun butuh persiapan dan perencanaan yang matang sehingga di dalam pelaksanaannya tidak memakan banyak korban,” ungkapnya.
Menurut dia, sikap egoisme DPR dan pemerintah dapat membawa dampak pada politik ekonomi, kesejahteraan rakyat dan program hilirisasi minerba yang sebenarnya sama pentingnya dengan tujuan negara ini.
“Urusan kebijakan, kami serahkan ke DPR dan pemerintah. Hanya saja jangan sampai pengusaha yang memiliki niat baik untuk membangun smelter jadi terabaikan,” tegas Natsir. (Fik/Ndw)

Senin, 11 November 2013

SEMINAR NASIONAL PERTAMBANGAN UVRI MAKASSAR




A.  Dasar Pemikiran

Dewasa ini industri pertambangan menjadi komoditi favorit para investor asing maupun lokal dalam mengeksploitasi hasil alam demi kepentingan tuntutan modernisasi global. Secara tidak langsung kegiatan pertambangan yang di lakukan mempunyai dampak positif serta dampak negatif bagi daerah dan masyarakat lingkar tambang, kecendrungan akan dampak yang terjadi menggiring terciptanya interkoneksi sosial yang terjalin antara pemerintah, perusahaan pertambangan, dengan masyarakat lingkar tambang. Interpretasi dari kegiatan pertambangan membawa perubahan signifikan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar dengan merujuk pemenuhan fasilitas publik, serapan tenaga kerja bagi masyarakat lokal, penambahan devisa negara maupun lokal serta dampak negatif yang di akibatkan langsung oleh proses pertambangan tersebut.

Ironisnya kebanyakan masyarakat lingkar pertambangan menganggap pihak perusahaan maupun pemerintah sebagai penguasa dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya melaksanakan kewajibannya terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan iklim fenomena sosial yang makin tergerus ke arah konflik yang tidak terselesaikan.

Dengan di dasari kepentingan bersama antara pihak pemerintah, perusahaan pertambangan dan masyarakat lingkar pertambangan maka perlu adanya rekonsiliasi demi menciptakan stabilitas sosial pada wilayah lingkar pertambangan, dengan mengadakan negosiasi maupun loby yang mengarah kepada kesepakatan bersama tanpa mencidrai semua pihak.

Rekonsiliasi dengan menyelesaikan perbedaan hak dan kewajiban menjadi barometer solusi taktis dalam meredam realitas konflik yang terjadi pada wilayah lingkar tambang demi mencapai kesjahteraan bersama, bukan milik individu maupun kelompok tertentu dengan menghalalkan bonefit dari konflik yang terjadi

Atas dasar pemikiran tersebut di atas kami memandang perlu di adakan rekonsiliasi dengan perundingan kembali serta pentingnya sosialisasi pada masyarakat lingkar tamban.

B.  Rumusan Masalah

Berdasarkan dasar pemikiran yang dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang terjadi yaitu :

1.      Bagaimana pihak perusahaan membangun pencitraan terhadap masyarakat sekitar tambang ?

2.      Apa yang harus di lakukan pihak perusahaan dan masyarakat sekitar peretambangan dalam merekonsiliasi masalah interkoneksi sosial yang terjadi ?

3.      Bagaimana perusahaan tambang memperbaiki pencitraan yang buruk di mata masyarakat selama ini ?

4.      Tindakan – tindakan apa yang dilakukan perusahaan untuk mengantisipasi persoalan tersebut ?

C.  Maksud Dan Tujuan

Sehubungan dengan rumusan masalah yang telah dikemukakan diatas, maka tujuan diadakan seminar nasional pertambangan ini adalah, agar kiranya perusahaan tambang yang sekarang ini bisa lebih memperhatikan apa yang sekiranya harus dilakukan perusahaan-perusahaan tambang terhadap masyarakat di sekitar tambang, seperti memperbaiki jalan yang rusak dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang sawah, kebun, dan peternakannya rusak karena aktifitas penambangan ataupun limbah tambang yang secara sengaja atau tidak sengaja mencemari lingkungan di sekitar daerah tambang

D. Nama Kegiatan

Nama kegiatan ini adalah“SEMINAR NASIONAL PERTAMBANGAN”

E.Tema Kegiatan

“REKONSILIASI PERUSAHAAN TAMBANG DENGAN MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG”

G. Penyelenggara kegiatan

Kegiatan ini di selenggarakan oleh“ HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK PERTAMBANGAN (HMTP) UVRI MAKASSAR”



Peserta dari kegiatan ini di maksimalkan 300 orang, dengan rincian sebagai berikut :

-          Instansi Pemerintah

-          Perusahaan Pertambangan BUMN Dan Swasta

-          Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )

-          Legislatif

-          Mahasiswa (I) Jurusan Teknik Pertambangan se Indonesia

-          SMK Jurusan Teknik Pertambangan se Indonesia.