left 2013 UMAR SALEH .

widgeo.net

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 17 Desember 2013

800 RIBU PEKERJA TAMBANG DI INDONESIA TERANCAM JADI PENGANGGURAN GARA-GARA PENERAPAN UU NO. 4 THN 2009 TENTANG MINERAL DAN BATUBARA (MINERBA)

Komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) 2009 terkait larangan ekspor bahan mentah dan kewajiban membangun smelter di 2014 terus menuai pro dan kontra.Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai penerapan UU Minerba 2009 akan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah. Pasalnya selama ini pergerakan ekonomi daerah masih didominasi oleh bisnis pertambangan mineral karena pemegang izin, kontrak karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ada di daerah.


Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur mengungkapkan, pemerintah, pengusaha pertambangan dan anggota parlemen perlu mencari kebijakan tepat sebagai solusi akibat pemberlakuan UU Minerba.
"Penerapan UU Minerba tersebut akan berdampak terhadap penciptaan pengangguran sekitar 800 ribu orang, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bisnis pertambangan tersebut," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/12/2013).
Selain pekerja, lanjut Natsir, imbas pemberlakuan UU Minerba tersebut juga akan dirasakan oleh para kontraktor, suplier, hingga masyarakat sekitar lokasi penambangan mineral dan batubara.
“Kami khawatirkan ada kebangkrutan pengusaha tambang yang tidak bisa mengembalikan pinjaman di bank. Setoran pajak nasional maupun daerah akan berhenti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Natsir berharap agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPR Komisi VI, VII dan XI serta pengusaha tambang minerba dapat duduk bersama mencari solusi yang tidak menekankan pada egoisme institusi masing-masing.
“Program hilirisasi perlu didukung untuk kepentingan nasional, namun butuh persiapan dan perencanaan yang matang sehingga di dalam pelaksanaannya tidak memakan banyak korban,” ungkapnya.
Menurut dia, sikap egoisme DPR dan pemerintah dapat membawa dampak pada politik ekonomi, kesejahteraan rakyat dan program hilirisasi minerba yang sebenarnya sama pentingnya dengan tujuan negara ini.
“Urusan kebijakan, kami serahkan ke DPR dan pemerintah. Hanya saja jangan sampai pengusaha yang memiliki niat baik untuk membangun smelter jadi terabaikan,” tegas Natsir. (Fik/Ndw)

Senin, 11 November 2013

SEMINAR NASIONAL PERTAMBANGAN UVRI MAKASSAR




A.  Dasar Pemikiran

Dewasa ini industri pertambangan menjadi komoditi favorit para investor asing maupun lokal dalam mengeksploitasi hasil alam demi kepentingan tuntutan modernisasi global. Secara tidak langsung kegiatan pertambangan yang di lakukan mempunyai dampak positif serta dampak negatif bagi daerah dan masyarakat lingkar tambang, kecendrungan akan dampak yang terjadi menggiring terciptanya interkoneksi sosial yang terjalin antara pemerintah, perusahaan pertambangan, dengan masyarakat lingkar tambang. Interpretasi dari kegiatan pertambangan membawa perubahan signifikan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar dengan merujuk pemenuhan fasilitas publik, serapan tenaga kerja bagi masyarakat lokal, penambahan devisa negara maupun lokal serta dampak negatif yang di akibatkan langsung oleh proses pertambangan tersebut.

Ironisnya kebanyakan masyarakat lingkar pertambangan menganggap pihak perusahaan maupun pemerintah sebagai penguasa dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya melaksanakan kewajibannya terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan iklim fenomena sosial yang makin tergerus ke arah konflik yang tidak terselesaikan.

Dengan di dasari kepentingan bersama antara pihak pemerintah, perusahaan pertambangan dan masyarakat lingkar pertambangan maka perlu adanya rekonsiliasi demi menciptakan stabilitas sosial pada wilayah lingkar pertambangan, dengan mengadakan negosiasi maupun loby yang mengarah kepada kesepakatan bersama tanpa mencidrai semua pihak.

Rekonsiliasi dengan menyelesaikan perbedaan hak dan kewajiban menjadi barometer solusi taktis dalam meredam realitas konflik yang terjadi pada wilayah lingkar tambang demi mencapai kesjahteraan bersama, bukan milik individu maupun kelompok tertentu dengan menghalalkan bonefit dari konflik yang terjadi

Atas dasar pemikiran tersebut di atas kami memandang perlu di adakan rekonsiliasi dengan perundingan kembali serta pentingnya sosialisasi pada masyarakat lingkar tamban.

B.  Rumusan Masalah

Berdasarkan dasar pemikiran yang dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang terjadi yaitu :

1.      Bagaimana pihak perusahaan membangun pencitraan terhadap masyarakat sekitar tambang ?

2.      Apa yang harus di lakukan pihak perusahaan dan masyarakat sekitar peretambangan dalam merekonsiliasi masalah interkoneksi sosial yang terjadi ?

3.      Bagaimana perusahaan tambang memperbaiki pencitraan yang buruk di mata masyarakat selama ini ?

4.      Tindakan – tindakan apa yang dilakukan perusahaan untuk mengantisipasi persoalan tersebut ?

C.  Maksud Dan Tujuan

Sehubungan dengan rumusan masalah yang telah dikemukakan diatas, maka tujuan diadakan seminar nasional pertambangan ini adalah, agar kiranya perusahaan tambang yang sekarang ini bisa lebih memperhatikan apa yang sekiranya harus dilakukan perusahaan-perusahaan tambang terhadap masyarakat di sekitar tambang, seperti memperbaiki jalan yang rusak dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang sawah, kebun, dan peternakannya rusak karena aktifitas penambangan ataupun limbah tambang yang secara sengaja atau tidak sengaja mencemari lingkungan di sekitar daerah tambang

D. Nama Kegiatan

Nama kegiatan ini adalah“SEMINAR NASIONAL PERTAMBANGAN”

E.Tema Kegiatan

“REKONSILIASI PERUSAHAAN TAMBANG DENGAN MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG”

G. Penyelenggara kegiatan

Kegiatan ini di selenggarakan oleh“ HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK PERTAMBANGAN (HMTP) UVRI MAKASSAR”



Peserta dari kegiatan ini di maksimalkan 300 orang, dengan rincian sebagai berikut :

-          Instansi Pemerintah

-          Perusahaan Pertambangan BUMN Dan Swasta

-          Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )

-          Legislatif

-          Mahasiswa (I) Jurusan Teknik Pertambangan se Indonesia

-          SMK Jurusan Teknik Pertambangan se Indonesia.           

Kamis, 03 Oktober 2013

"SAJAK ANAK NEGERI YANG MALANG"

Indonesia “Aku kisahkan kepadamu, tentang sebuah negeri yang tertulis dalam dongeng anak-anak,sebagaiNegeri Gema Rimpa Loh Jinawi, Subur, Makmur dan Sentosa. Para pengelana samudera manyebutnya Jambrut Kathulistiwa. 

Para ulama mengibaratkan negeri ini potongan surga yang di turunkan Tuhan di muka bumi. Tapi tahukah kamu?? 

Nasib anak-anak Negeri Khatulistiwa ini sekarang, mereka menjadi anak-anak bangsa yang malang. Negeri yang Tuhan anugerahkan pada mereka dengan kekayaan alamnya yang melimpah, malah membuat mayoritas rakyatnya resah.
Bukan karena mereka tidak pandai mensyukuri berkah, tapi Yudhoyono dan kawan-kawan, yang di beri amanat mengelola anugerah Allah SWT ini, telah mengubahnya menjadi Surga, hanya bagi mereka sendiri, orang-orang Negeri seberang dan para koruptor.
Sedangkan moyoritas rakyatnya yang melarat, seperti hidup lebih nestapa ketimbang di neraka. Maka banyak orang yang memilih bunuh diri dan masuk neraka ketimbang hidup di Negeri yang bagaikan Surga ini”.
“Oh Anak-Anak Negeri yang malang, Bangunlah dan Lawan Rezim yang Tiran ini”.


# SARASEHAN ANAK NEGERI.
“DIMANAPUN KITA BERADA, KITA INDONESIA”.