left 2014-06-08 UMAR SALEH .

widgeo.net

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 10 Juni 2014

Weda Bay Nickel Dan Kehadirannya Di Bumi Halmahera Tengah.

Negara Indonesia merupakan salah satu Negara yang kaya dengan adanya sumberdaya alam yang saat melimpah. Dimana Kab. Halmahera Tengah merupakan salah satu Kabupaten di Propinsi Maluku Utara di bagian Timur Indonesia yang kaya akan sumberdaya alam tersebut. baik sumberdaya hayati (renewable resaurce) maupun sumberdaya mineral non hayati (non renewable resaurce) yang sekali dikelola maka akan habis dan tidak bisa kembali lagi, sekalipun kembali namun membutuhkan rentan waktu yang cukup lama. maka dalam hal ini Pemerintah Pusat melalui Otonomi Daerah menyerahkan pada setiap Daerah untuk mengatur wilayahnya dengan membuat suatu Program dimana dalam Program tersebut untuk meningkatkan kualitas sumberdaya Manusia yang kompoten yang bisa menjawab perkembangan teknologi dan Industri pertambangan dimasa kini dan akn datang dan tetap berpegang pada prinsip kemaslahatan ummat dengan Mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 tentang Bumi air serta kekayaan alam yang terkandung di wilayah Indonesia dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya unntuk kesejahteraan dan kemakmuran Rakyat. 

Kakayaan Alam Halmahera Tengah saat ini khususnya di Bidang Pertambangan menjadi sumber Perhatian bagi Pengusaha Tambang untuk berinvestasi di Daerah ini. mengingat sisi lain Kekayaan Halmahera Tengah juga menyimpan sejuta kearifan budaya Lokal, Pariwisata, Pertanian, Perikanan dan tidak kala pentingnya adalah kuliner Negeri ini. Hal tersebut dapat dijadikan Magnet untuk bagaimana menarik Para Investor baik Lokal maupun Manca Negara untuk berdatangan dan mengunjungi Negeri ini. Keunggulan Sumberdaya Alam halmahera Tengah sudah seharusnya diinvestasikan bukan lagi Halmahera tengah hanya bergantung pada satu Kekayaan saja contohnya di bidang Pertambangan yang menjadi Primadona dan dibanggakan, karena Pertambangan tidak akan mampuh menjawab kebutuhan Masyarakat Halmahera Tengah mengingat Industri ini hanya bertahan dalam waktu yang relatif mengingat akan habis disuatu masa yang akan datang.

PT. Weda bay nickel merupakan salah satu Perusahan Multilateral dalam kategori Kontrak Karya (KK) yang go Internasional dan merupakan Perusahan Patungan/gabungan Saham dari beberpa Perusahan besar dn terdftar di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diantaranya Mitsubishi Corporation 33,4 %, Eramet 66,6 % sebagai pemegang Saham utama yang digabung menjadi Strand Mineral mendominasi 90 % Joint Venture Agreement 10 % milik PT. Aneka Tambang Tbk./BUMN Indonesia. Luas wilayah kuasa Penambangan (KP) dan Kontrak karya (KK) di Propinsi maluku utara didominasi oleh PT. Weda Bay Nickel. Karena Wilayah Eksplorasinya bukan hanya di Kab. Halmahera Tengah melainkan juga beberapa Kab. yang ada di sekitar Halteng. namun kondisi yang demikian bukan berarti semua Lahan yang di Eksplorasi nanti akan tambang menurut data Eksplorasi, sebagian kecil hanya Lokasi-lokasi yang terindikasi adanya Mineral berharga ayng akan di Eksploitasi. Kehadiran Perusahan ini sejak Tahun 1995 untuk Site Halmahera Tengah di Tanjung Ulie Desa Lelilef Kec. Weda Tengah, telah membawa Harapan bagi Masyarakat Lingkar Tambang khususya Masyarakat yang berada dalam Kategori Ring 1 dengan harapan akan menyerap Tenaga Kerja putra/i Daerah dalam mengurangi Pengangguran di wilayah Kab. Halmahera Tengah pada khususnya dan pada umum daerah Ring 2 dan 3 secara Nasional selain Masyarakat Kab. Halmahera Tengah.

Kehadiran PT. Weda Bay Nikel selama 17 tahun Silam dari 1995 hingga saat ini publik mempertanyakan kejelasan Manajementnya. banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai terlalu tertutup akan kejelasan dan kehadiranya di Halmahera Tengah yang pada akhirnya mengundang Pro dan Kontra di Masyarakat Lingkar Tambang, Stageholder Pertambangan dan PT. Weda Bay Nickel sendiri. Yang saya Ketahui ketika kita berinvestasi di Dunia Pertambangan hal yang paling esensial dan butuh perhitungan diatas kertas adalah persoalan Modal untuk bagaimana menekan angka Biaya (Cost) seminimal mungkin dan menekan angka keuntungan (Laba) yang sebesar-besarnya. karena Dunia pertambangan membutuhkan Modal yang besar, dan teknologi canggi dan beresiko tinggi, namun dalam realitasnya berkata lain mulai dari tahun 1995 hingga saat ini PT. Weda Bay Nikel masih tetap berada pada Tahap Prospeksi/penyilidikan umum dan Eksplorasi/pencarian mineral berharga yang hanya mengeluarkan Biaya (Cost) tanpa ada Pemasukan.

Kini menjadi pertanyaan besar untuk patut ditanyakan Perusahan ini memperoleh Biaya dari mana.? Sekalipun perusahan ini adalah banyak Investor yang manamkan Sahamnya namun dalam Analisis Invertasi pertambangan banyak orang meragukan dalam mengambil Kebijakan tersebut, mengingat tahap Eksplorasi masi dikatakan tahap awal karena masih jauh dari Tahap Produksi untuk bagaimana mengekploitasi sumberdaya alam yang ditergetkan data Eksplorasi dan Perhitungan Cadangan wilaya tersebut. dalam hal ini Masyarakat juga harus memahami dan jangan terprofokasi dengan kehadiran Perusahan keberadaannya, karena Eksplorasi dalam Dunia Pertambangan hanya mengeluarkan Biaya tanpa ada pemasukan yang signifikan untuk membiayai segala kebutuhannya dalam menjalankan aktifitasnya, dimana hal ini juga dapat mempengaruhi Penerapan (CSR) Corporate Social Responsibility atau biasa disebut dengan "Pertanggung jawaban Perusahan terhadap Masyarakat" khususnya Masyarakat yang hidup di Area Lingkar Tambang.

Ekspolorasi dalam Kajian Ilmu Pertambangan adalah merupakan kegiatan Lanjutan dari Prospeksi dengan tujuan untuk menentukan secara teliti tentang tempat terindikasi, wilayah penyebaranya dan seberapa besar Cadangan yang terkandung di dalamnya. dimana kegiatan ini lebih difokuskan pada Pencarian Mineral berharga yang disertai dengan Pengambilan data dan Sampel batuan untuk dijadikan bahan penelitian di Preparasi batuan dan Laboratorium Geologi untuk dianalisa, kegiatan ini merupakan penentuan seberapa besar luas wilayah yang nantinya akan dijadikan wilayah Pertambangan, artinya semakin besar lokasi yang di Ekplorasi semakin besar berpotensi semakin luas wilayah Kuasa Penanbangannya (KP) atau Kontrak Karya (KK). dalam perjalanannya Perusahan ini telah dilemah dengan kehadiran UU Mineral dan Batubara (MINER-BA) No. 4 Tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini mentri ESDM untuk seluruh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) disektor Pertambangan, pasalnya Pemerintah juga harus adil dalam membijaki sektor Pertambangan saat ini dalam Menerapkan UU MINER-BA No. 4 Thn 2009, yang disahkan pada Thn 2009 dengan memberikan jangka waktu kepada seluruh Apindo disektor Pertambangan untuk membangun Smelter/pabrik pengolahan sampai pada tahun 2014, penekanannya khusus untuk perusahan yg sudah ada sejak tahun 2009 atau sebelumnya. Pertanyaannya bagaimana dengan Perusahan yang baru hadir di tahun 2010, 2011 dan 2013, waktu mereka untuk membangun Smelter/pabrik pengolahan terlalu singkat atau tidak mencukupi jangka yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat untuk membangun Pabriknya ketika jangka waktu itu betul 5 tahun.
Jadi dalam hal ini Pemerintah harus memberikan Dispensasi waktu atau perpanjangan waktu kepada Perusahan yang baru ada sejak tahun 2010, 2011 dan 2013 untuk segera membangun Pabriknya. disisi lain kehadiranya PT. Weda bay Nikel di tahun 1995 menjadi tantangan terberat bagi Pemerintah dan Masyarakat untuk mendesak pada Perusahan tersebut untuk mengangkat Kaki dari tanah Fagogoru, pasalnya karena Perusahan ini telah memiliki Izin Kontrak Karya (KK) sebelum terbitnya UU MINER-BA di tahun 2009, sehingga Perusahan ini tetap mengacu pada aturan sebelumnya yaitu UU No. 11 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan, terkecuali masa kontrak Karyanya telah habis maka sudah seharus Perusahan ini mengacu pada UU MINER-BA saat ini.

Keberadaan PT. Weda Bay Nickel pada saat ini masih jauh dari target dan rencana Produksi, karena sebuah Perusahan boleh menjalankan aktifitasnya apabila segala Fasilitasnya telah terpenuhi dari tahap demi tahap, artinya dari Tahap Eksplorasi Perusahan ini harus melewati beberapa Tahap kegiatan yaitu Ekslorasi Detail sebagai lanjutan dari Ekslorasi Awal, Fesibility Study/Studi Kelayakan bahwa layak (mineable) atau tidak Layak (an mineable), Evaluasi, Development/Pembangunan sarana dan prasarananya dan masuk pada tahap Eksploitasi atau Produksi. sehingga kejelasannya dapat dibuktikan dan penentuan Master Plan oleh Enginernya dalam membuat Mining Plan/Perencanaan Tambangnya Jelas. sehingga Publik juga tidak meragukan dan target Perusahan ini juga dapat tercapai dan berjalan dengan lancar.

Oleh : Umar Saleh
Mahasiswa Teknik Pertambangan UVRI Makassar