left 2013-12-15 UMAR SALEH .

widgeo.net

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 17 Desember 2013

800 RIBU PEKERJA TAMBANG DI INDONESIA TERANCAM JADI PENGANGGURAN GARA-GARA PENERAPAN UU NO. 4 THN 2009 TENTANG MINERAL DAN BATUBARA (MINERBA)

Komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) 2009 terkait larangan ekspor bahan mentah dan kewajiban membangun smelter di 2014 terus menuai pro dan kontra.Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai penerapan UU Minerba 2009 akan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah. Pasalnya selama ini pergerakan ekonomi daerah masih didominasi oleh bisnis pertambangan mineral karena pemegang izin, kontrak karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ada di daerah.


Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur mengungkapkan, pemerintah, pengusaha pertambangan dan anggota parlemen perlu mencari kebijakan tepat sebagai solusi akibat pemberlakuan UU Minerba.
"Penerapan UU Minerba tersebut akan berdampak terhadap penciptaan pengangguran sekitar 800 ribu orang, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bisnis pertambangan tersebut," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/12/2013).
Selain pekerja, lanjut Natsir, imbas pemberlakuan UU Minerba tersebut juga akan dirasakan oleh para kontraktor, suplier, hingga masyarakat sekitar lokasi penambangan mineral dan batubara.
“Kami khawatirkan ada kebangkrutan pengusaha tambang yang tidak bisa mengembalikan pinjaman di bank. Setoran pajak nasional maupun daerah akan berhenti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Natsir berharap agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPR Komisi VI, VII dan XI serta pengusaha tambang minerba dapat duduk bersama mencari solusi yang tidak menekankan pada egoisme institusi masing-masing.
“Program hilirisasi perlu didukung untuk kepentingan nasional, namun butuh persiapan dan perencanaan yang matang sehingga di dalam pelaksanaannya tidak memakan banyak korban,” ungkapnya.
Menurut dia, sikap egoisme DPR dan pemerintah dapat membawa dampak pada politik ekonomi, kesejahteraan rakyat dan program hilirisasi minerba yang sebenarnya sama pentingnya dengan tujuan negara ini.
“Urusan kebijakan, kami serahkan ke DPR dan pemerintah. Hanya saja jangan sampai pengusaha yang memiliki niat baik untuk membangun smelter jadi terabaikan,” tegas Natsir. (Fik/Ndw)